Merendahkan Martabat Perempuan?
Imamat 12:1-5—”Masa ritual pemurnian untuk seorang perempuan yang mengandung seorang bayi perempuan dua kali lebih lama daripada bayi laki-laki. Bagian ini merendahkan martabat perempuan.”
Ada dua alasan mengapa bayi perempuan memiliki jangka waktu yang lebih lama untuk pengasingan. Pertama, bayi laki-laki itu harus disunat pada hari kedelapan di bait suci, jadi mereka harus dilepaskan sebelumnya. Kedua, dalam budaya kuno di mana para perempuan dianggap lebih rendah, aturan ini memberikan jangka waktu yang lebih panjang untuk bayi perempuan mendapatkan perhatian lebih dari ibu mereka. Di zaman modern banyak bidan yang menegaskan pentingnya masa ini bagi kesehatan ibu dan bayi.
Perlu ditegaskan bahwa konteksnya sama sekali tidak menyiratkan perempuan lebih rendah dari pria. Ayat-ayat berikutnya (6-8) menyatakan bahwa kurban untuk bayi laki-laki dan perempuan adalah sama, ini membuktikan bahwa baik bayi laki-laki dan perempuan, serta semua laki-laki dan perempuan pada umumnya, sama berharganya di mata Tuhan.
Para pengkritik harus ingat bahwa untuk kurban aqiqah anak laki-laki 2 ekor kambing dikurbankan sementara anak perempuan hanya satu. Lagipula dalam sunnah ada perbedaan yang serupa dalam hal kemurnian antara bayi perempuan dan laki-laki:
“Air kencing bayi laki-laki (dibersihkan dengan) disiram/diperciki air dan air kencing bayi perempuan dicuci.” Qatadah rahimahullah berkata:” Ini kalau keduanya belum memakan makanan, sedangkan jika sudah memakan makanan maka dicuci air kencing dari keduanya.”1
Jika hal tersebut bukanlah pembedaan yang tidak diperlukan terhadap bayi perempuan, begitu pula dengan peraturan dalam kitab Imamat.
- HR. Ahmad dalam Musnad beliau no. 563, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam Ta’liq beliau terhadap al-Musnad
Tinggalkan Balasan